Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikut Aturan OJK, Sinarmas MSIG Life Akan Luncurkan 8 Produk Unit Link di 2023

Ikut Aturan OJK, Sinarmas MSIG Life Akan Luncurkan 8 Produk Unit Link di 2023 Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

Pada 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK PAYDI No. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. Tiga aspek utama yang menjadi sorotan dalam regulasi ini adalah pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset sehingga nasabah menjadi lebih nyaman dan aman saat membeli produk unit link.

Dalam rangka mendukung peraturan OJK tersebut, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) akan meluncurkan beberapa produk unit link yang memenuhi ketentuan baru OJK tersebut. 

Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen mengungkapkan terdapat 8 produk unit link yang akan segera diluncurkan dan sedang menunggu persetujuan dari OJK.

"Nanti tahun ini, Insyaallah ya (meluncurkan unit link). Ini kan harus tunggu approval dari OJK. Akan ada single premium, regular premium, ada rider-nya juga, ada 6. Jadi total ada 8 produk, terdiri dari 2 produk inti dan 6 produk bank," ujar Wianto saat ditemui usai acara peluncuran My Health Risk Score di Jakarta, Kamis (13/4).

Ia pun menjelaskan, dalam regulasi terbaru, perusahaan asuransi harus lebih transparan dalam memberikan informasi pemasarannya. Ini termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Induk, BRI Finance Bidik Pembiayaan Baru Rp 7,2 Triliun

Dalam proses pemasarannya, lanjut Wianto, perusahaan asuransi melalui tenaga pemasar dan melakukan penilaian atas kebutuhan, kemampuan dan profil risiko calon nasabah, serta memastikan bahwa produk yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

"Bahkan setelah nasabah membeli unit link, perusahaan asuransi harus melakukan welcoming call kepada nasabah untuk konfirmasi ulang bahwa produk yang dibeli sudah sesuai belum, dan apakah produk tersebut sudah dipahami dengan baik," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Maret 2023, OJK mengharuskan perusahaan asuransi menyesuaikan produk unit link sesuai dengan Surat Edaran OJK PAYDI nomor 5 Tahun 2022.

OJK juga menegaskan bahwa setiap perusahaan asuransi jiwa yang ingin menjual unit link perlu melakukan registrasi ulang sebelum 14 Februari 2023. Nantinya, OJK akan meninjau kembali produk-produk tersebut selama sebulan. Setelah itu, produk akan efektif pada 14 Maret 2023.

Baca Juga: Astra Life Luncurkan Asuransi Jiwa Syariah, Beri Manfaat Santunan hingga Rp 2 Miliar

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: