Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Atur Keuangan dengan Konsep 50-30-20

Hindari Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Atur Keuangan dengan Konsep 50-30-20 Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
WE Finance, Jakarta -

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mufattahah menyarankan masyarakat mengelola keuangan dengan konsep 50-30-20. Hal ini sebagai strategi untuk menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal seiring kemudahan pinjaman online dan tingginya kebutuhan. 

“Saya berharap masyarakat mulai bisa belajar untuk mengatur keuangannya. Pertama harus menghitung berapa pendapatan setiap bulannya," ujar Siti dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/4).

Menurutnya, pengelolaan keuangan 50% dialokasikan untuk kebutuhan pokok setiap hari dalam satu bulan itu, sementara 30% dialokasikan untuk kebutuhan jangka menengah, dan 20% disimpan untuk kebutuhan jangka panjang.

Plitisi Partai Demokrat itu berharap apabila masyarakat telah terbiasa melakukan perencanaan keuangan tersebut maka sudah bisa menakar berapa besaran pengeluaran di momen tertentu.

Misalnya, saat adanya kebutuhan tambahan menjelang lebaran maka dapat menggunakan dana yang telah dikumpulkan pada pos tabungan jangka menengah atau tabungan yang memang dikhususkan untuk pengeluaran saat hari raya. 

“Mudah-mudahan kalau dengan konsep demikian, akan terbiasa membuat satu perencanaan, dalam sebulan berapa yang harus dikeluarkan? Ada kebutuhan apa saja nanti? Saya yakin masih bisa saving untuk hal-hal yang mungkin tidak dilakukan pada kegiatan rutin mereka di bulanan itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Volume Transaksi Visa di seluruh Dunia Capai US$ 14,1 Triliun pada 2022

Selain itu, Legislator Dapil Jawa Barat XI ini juga lantas menyinggung mengenai kebiasaan masyarakat menggunakan tunjangan hari raya (THR). Ia meminta masyarakat sebaiknya tidak menggunakan dana tersebut secara berlebihan.

Selain itu, meminta masyarakat tetap melakukan perencanaan keuangan secara matang sehingga  tidak terjerat pinjol ilegal lantaran pengeluaran yang tak terkendali.

 “Takutnya kalau langsung jor-joran nanti dampaknya ke mereka, kemudian nanti ke depannya akhirnya apa yang dilakukan? Bisa-bisa pinjol. Kalau mau lebaran gini pinjol pasti bergerak,” tambahnya.

Oleh karena itu, Komisi XI DPR bersama mitra telah aktif melakukan sosialisasi sebagai salah satu upaya menghindari masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.

"Kami berharap masyarakat dapat semakin cerdas memilih pinjaman online dan bisa lebih bijak mengatur keuangan," tutup Siti.

Baca Juga: Survei Visa: 67% Masyarakat Indonesia Bersiap Tinggalkan Uang Tunai

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: