Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

AXA Financial Rilis Unit Link Terbaru, Premi Mulai dari Rp 500 Ribu per Bulan

AXA Financial Rilis Unit Link Terbaru, Premi Mulai dari Rp 500 Ribu per Bulan Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

PT AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk unit link terbarunya yakni AXA Link Protector. Ini menjadi produk asuransi unit link AXA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. 

Adapun aturan yang mulai berlaku pada 2023 ini mengatur tiga aspek utama produk unit link yaitu pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset unit link. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan merasakan manfaat dari produk unit link.

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav mengatakan, peluncuran AXA Link Protector merupakan bukti dari komitmen perusahaan dalam melindungi nasabah dimana produk unit link terbaru ini telah menerapkan peraturan dari SEOJK PAYDI.

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis pilihan produk asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Dua jenis produk tersebut yaitu AXA Link Protector Premier dan AXA Link Protector Executive.

"Dengan premi dasar berkala mulai dari Rp 500 ribu atau US$ 50 per bulan, produk ini dapat memberikan manfaat lengkap dan manfaat bonus loyalitas yang dapat langsung dirasakan nasabah," ujar Niharika dalam peluncuran AXA Link Protector di Jakarta, Rabu (5/4).

AXA Link Protector berupaya untuk mampu memaksimalkan keberlangsungan proteksi dengan alokasi investasi hingga 60% sejak tahun pertama dan hingga 100% dari tahun kedua dan seterusnya. Selain itu, layanan ini juga dilengkapi dengan manfaat loyalitas untuk nasabah.

"Kami memberikan bonus investasi hingga 350% dari premi dasar berkala tahun pertama, manfaat loyalitas hingga 15% dari premi dasar berkala tahun pertama, dan dan manfaat loyalitas tambahan hingga 3.000% dari premi dasar berkala tahun pertama," jelas Niharika.

Baca Juga: Transaksi QRIS BRI Capai Rp 1,5 Triliun, Ditopang Konsumsi Barang dan Jasa

Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata menambahkan, nasabah dapat memilih masa pertanggungan yang dapat menyesuaikan kebutuhan, seperti tambahan perlindungan terminal illness. Di mana nasabah dapat mengklaim 95% manfaat jwa lebih awal, sementara polis tetap memberikan perlindungan terutama melalui rider jika nasabah memilikinya.

"AXA Link Protector juga memberikan kebebasan penuh bagi para nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health)," jelas Yudhistira.

Selain itu, ada manfaat penyakit kritis (AXA Critical Care), pembebasan premi untuk tertanggung yang mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover), serta santunan tunai harian untuk tertanggung yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus). 

Yudhistira juga menuturkan, melalui AXA Link Protector, pihaknya ingin memastikan bahwa nasabah dapat memiliki perlindungan jiwa dengan manfaat proteksi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. 

AXA Financial Indonesia menyadari bahwa nasabah membutuhkan perlindungan asuransi yang setidaknya memiliki manfaat jiwa maupun kesehatan di antara kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, AXA Link Protector melengkapi dengan asuransi tambahan yang memprioritaskan pada manfaat kesehatan dengan cakupan wilayah pertanggungan hingga seluruh dunia.

"Sehingga nasabah dapat memiliki asuransi jiwa sekaligus asuransi kesehatan dikombinasikan dengan manfaat loyalitas untuk mengoptimalkan proteksi mereka," tutup Yudhistira.

Baca Juga: Ini Jurus OJK Antisipasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Terhadap Bisnis Multifinance

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: