Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marine Insurance Broker Kantongi Izin Usaha dari OJK

Marine Insurance Broker Kantongi Izin Usaha dari OJK Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Marine Insurance Broker. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/NB.1/2023 tanggal 23 Januari 2023. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut sehubungan dengan adanya perubahan nama perseroan. 

Semula perseroan bernama PT Pilar Mitra Proteksi yang kemudian berganti nama menjadi Marine Insurance Broker.

"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," tulis Asep dalam pengumumannya, dikutip Senin (3/4).

Dengan diberikannya izin usaha tersebut, Marine Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Asep.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Delapan Sembilan Aset Manajemen, Ini Alasannya

Berdasarkan laman resmi perusahaan, Marine Insurance Broker (MIB) adalah perusahaan pialang asuransi dengan spesialisasi pada industri Kelautan. Perusahaan menyediakan jasa konsultasi, pembelian asuransi, klaim asuransi, serta informasi terkait produk asuransi, proses hingga biaya. 

Dalam hal ini perusahaan melayani proses asuransi yang diklaim mampu menjawab kebutuhan dan memberikan bantuan kepada nasabah melalui pemberian konsultasi dan pendidikan sampai mereka menemukan produk asuransi, manajemen risiko aset, serta penanganan klaim yang dibutuhkan. 

Marine Insurance Broker memiliki kantor pusat di Jakarta. Tepatnya di Ruko Sentra Menteng Blok MN No. 21 Lantai 2, Jalan Samratulangi 81 Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. 

Baca Juga: Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas, OJK Jatuhkan Sanksi ke Jasa Advisindo Sejahtera

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: