Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Krom Bank Salurkan Pinjaman ke Kredivo dan KrediFazz

Krom Bank Salurkan Pinjaman ke Kredivo dan KrediFazz Kredit Foto: PT Krom Bank Indonesia Tbk
WE Finance, Jakarta -

PT FinAccel Finance Indonesia (FFI) atau Kredivo dan PT FinAccel Digital Indonesia (FDI) atau KrediFazz menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan melalui skema (loan channeling) dengan PT Krom Bank Indonesia Tbk.

Presiden Direktur Krom Bank Indonesia Laniwati Tjandra mengatakan perjanjian kerja sama tersebut akan direalisasikan pada semester I 2023 dan Krom Bank akan memberikan fasilitas pembiayaan.

"Perusahaan akan memberikan fasilitas pembiayaan kepada para debitur Kredivo dan KrediFazz," ujar Laniwati dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip pada Rabu (29/3).

Adapun, kerja sama yang dijalin antara Krom Bank Indonesia dengan Kredivo dan KrediFazz telah sesuai dengan rencana penyelenggaraan produk bank (RPPB) dan rencana dan rencana bisnis bank (RBB).

Baca Juga: KB Bukopin Syariah Bidik Pembiayaan Tumbuh Hingga 10%, Ini Strateginya

Krom Bank juga telah melaporkan pelaksanaan kerja sama terseut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional Bandung, pada 13 Maret 2023 lalu. Kerja sama ini dilaporkan sebagai produk bank dasar baru sesuai dengan peraturan OJK (POJK) No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. 

Dikutip dari laman resmi perusahaan, Kredivo dan KrediFazz merupakan anak usaha FinAccel Pte Ltd. Kini FinAccel menjadi pemegang saham mayoritas Krom Bank dengan kepemilikan mencapai 75%. 

Kredivo merupakan perusahaan pembiayaan multiguna dengan skema pembayaran secara angsuran atau dikenal dengan istilah buy now pay later (BNPL) dan juga pembiayaan produktif. Sementara KrediFazz merupakan fintech lending yang menawarkan pinjaman online kepada penggunannya.

Baca Juga: Rintis Sejahtera Intergrasikan Layanan BI-FAST untuk 4 Bank, Ini Daftarnya

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: