Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

IFG Life Siap Menjadi Peserta Program Penjaminan polis LPS

IFG Life Siap Menjadi Peserta Program Penjaminan polis LPS Kredit Foto: IFG
WE Finance, Jakarta -

Indonesian Financial Group (IFG) menyatakan kesiapannya terkait keikutsertaan asuransi milik IFG menjadi peserta program penjaminan polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mengingat, Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan ini beranggotakan perusahaan asuransi seperti Jasa Raharja, Askrindo, Jasindo dan IFG Life. Kemudian LPS juga akan resmi menjamin polis asuransi mulai tahun 2028. 

Corporate Communication Head IFG I Gede Suhendra mengatakan secara holding, IFG setuju atas penunjukan LPS sebagai penjamin polis sesuai dengan Undang - undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

"Terkait dengan IFG life, tentu jika sudah dimandatkan di dalam undang-undang yang sudah ditentukan di dalam peraturan tersebut bahwa asuransi bisa menjadi anggota dari lembaga penjamin polis. Kami siap," ujar Suhendra di Jakarta, pekan lalu. 

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi sebuah upaya yang signifikan dalam mengembalikan kepercayaan publik. Artinya, adanya lembaga penjamin polis maka tingkat kepercayaan publik terhadap industri asuransi sudah menuju ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: DBS Bank Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5% pada 2023

"Keberadaan program penjaminan polis bertujuan meningkatkan kepercayaan sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi," ungkapnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan apa saja kriteria perusahaan asuransi yang bisa menjadi peserta program penjaminan polis untuk bisa dijamin polis oleh LPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah tersebut sebagai tindak lanjut implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"OJK dan LPS sepakat bahwa kriteria perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis ialah perusahaan-perusahaan asuransi yang dalam kondisi sehat," tutupnya. 

Baca Juga: Hadapi Tekanan Global, OJK Desak Bank Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: