Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Ajak WNI Daftar Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ini Syaratnya

Sri Mulyani Ajak WNI Daftar Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ini Syaratnya Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028.

“Pansel pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik, untuk menjadi Anggota non Ex-officio DK OJK," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/3).

Adapun jabatan yang perlu diisi yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK.

Pendaftaran calon anggota DK OJK 2023-2028 dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Sri Mulyani menjelaskan syarat pendaftar calon anggota DK OJK 2023-2028 sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Kemudian cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Pendaftar juga harus sehat jasmani, dan berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023, dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi: BNI Memiliki Peran Penting dalam Mendukung Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023

Pendaftar juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih, serta bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” ungkapnya.

Sri Mulyani berharap, calon anggota tersebut dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: IFG Life Luncurkan Unit Link Sesuai Aturan Baru OJK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: