Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Auditor Internal Perbankan Perkuat Tata Kelola dan Kompetensi

OJK Minta Auditor Internal Perbankan Perkuat Tata Kelola dan Kompetensi Kredit Foto: OJK
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kualitas dan maturitas fungsi audit internal di sektor perbankan, termasuk pengembangan sumber daya manusia pada profesi audit internal.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, pentingnya penguataan komunikasi dan koordinasi dengan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) sebagai pertahanan tiga lapis di perusahaan perbankan dan penentuan area signifikan serta objek audit berbasis risiko.

"Pertahanan tiga lapis sangat penting terutama bagaimana peran audit internal untuk menjaga tata kelola di industri jasa keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/3).

Sophia menyampaikan, bahwa pihaknya juga mendukung inisiatif Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) yang mulai mengikutsertakan auditor internal di BPD dan BPR/BPRS, serta berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan.

OJK pun telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mewajibkan dibentuknya SKAI di perbankan yaitu melalui Peraturan OJK (POJK) No.1/POJK.3/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, dan POJK No. 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Menurut Sophia, koordinasi antara auditor internal dan regulator perlu untuk terus ditingkatkan. Salah satunya dengan mengidentifikasi kelemahan pada area berisiko tinggi. Dalam hal ini, auditor internal dapat segera mendorong tindakan mitigasi yang perlu dilakukan.

Baca Juga: AFPI: Sebagian Besar Fintech Sudah Siap Penuhi Ekuitas Rp 2,5 Miliar

"Namun dalam penerapan risk-based audit, auditor internal juga harus memperhatikan keseimbangan penerapan aspek compliance terhadap regulasi. Selain itu, auditor internal juga diharapkan dapat memastikan validitas data yang disampaikan kepada regulator," terangnya.

Mengacu pada konsep Iceberg of Ignorance dari Sidney Yoshida, maka peran auditor internal sangat penting untuk mengomunikasikan permasalahan perusahaan kepada level board.

Berkaca dari beberapa kasus kegagalan bank belakangan di dunia internasional, yang antara lain disebabkan oleh keterlambatan dalam mengomunikasikan kelemahan secara tepat waktu, mendeteksi concentration fund, serta mismatch sumber dana jangka pendek dan penempatan jangka panjang.

Dengan perkembangan teknologi data analytics, auditor internal diharapkan dapat melihat hal tersebut dan menjadi sistem peringatan awal bagi perusahaan dan board.

Ke depan, SKAI sebagai mitra OJK dalam menjaga tata kelola di Industri Jasa Keuangan (IJK) diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM untuk mendorong penguatan keamana siber dan penerapan keuangan yang berkelanjutan. 

"SKAI diharapkan juga mampu memperkuat integritas sistem keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," pungkas Sophia.

Baca Juga: Membawa Berkah bagi UMKM, DPR Apresiasi Program PNM Mekaar

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: