Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) Diperlukan untuk Menilai Kredit Nasabah

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) Diperlukan untuk Menilai Kredit Nasabah Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indah Iramadhini menyatakan pentingnya peran Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk penerbitan credit scoring atau penilaian kredit. 

Sebab, LPIP sangat berperan dalam pemberian kredit atau pembiayaan kepada UMKM karena memiliki analisis yang sederhana dengan instant approval, seperti kredit konsumtif, kredit tanpa agunan, dan paylater.

"LPIP untuk penerbitan credit scoring juga menggambarkan exposure kredit, serta mengurangi asymmetric information, antara lembaga jasa keuangan dengan debitur," ujar Indah pada seminar internasional OJK, dikutip Jumat (24/3).

Menurutnya, kredit UMKM yang relatif kecil tidak membutuhkan analisis yang bersifat kompleks, sumber data dalam rangka menganalisis kredit UMKM sehingga lebih dibutuhkan data historis calon debitur untuk meyakini karakter dan kapasitasnya.

Selain itu, karakteristik UMKM yang mudah berubah menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan lingkungan sekitar, bahkan dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini pemberian kredit kepada UMKM juga harus memiliki spesifikasi.

Baca Juga: Fintech AdaKami Salurkan Pinjaman Rp 20 Triliun hingga Februari 2023

“Saat ini akses kredit UMKM makin luas baik paylater, P2P lending maupun platform lainnya. Debitur bisa saja cukup berada di rumah begitupun analisis cukup dilakukan di meja petugas lembaga jasa keuangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Indah berharap LPIP dapat memiliki kematangan dari sisi database, diversifikasi end user, dan penyediaan produk dan layanan sehingga dapat melakukan ekspansi layanan dalam value added services kepada end user.

Kemudian, dari sisi perbankan LPIP memiliki tantangan yang lebih besar jika dibandingkan dengan industri lainnya karena industri perbankan telah memiliki internal credit scoring dengan proses yang cepat untuk jenis kredit tertentu.

Selanjutnya, LPIP harus memberikan nilai tambah lebih dari apa yang sudah bank dapatkan saat ini serta memvariasikan sumber data, terutama untuk jenis data yang banyak dipakai oleh perbankan dalam analisis, seperti data pembayaran listrik, air, telepon, pembayaran pajak, data behavior lainnya.

“Untuk memvariasikan data, bank dapat bekerja sama dengan innovative credit scoring yang bisa disesuaikan baik dari sisi sumber data, cara pengolahan, hubungan dengan core banking, sistem internal bank dan lainnya,” jelas Indah.

Baca Juga: Indonesia Kuasai 40% Transaksi Digital di ASEAN

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: