Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Kucurkan Rp 7 Triliun untuk Subsidi Kendaraan Listrik

Sri Mulyani Kucurkan Rp 7 Triliun untuk Subsidi Kendaraan Listrik Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE Finance, Jakarta -

Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program tersebut mencapai Rp 7 triliun untuk periode 2023-2024.

“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp 7 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/3).

Sri Mulyani menyampaikan bahwa secara akumulatif insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan untuk kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik.

Penerima manfaat motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Sedangkan untuk motor konversi tidak ada batasan. Namun untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.

Baca Juga: Catat! Ini Jam Operasional Kantor BRI Selama Ramadan

Dalam hal ini, insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak, yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun.

Selain itu pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.

Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.

“Hal ini untuk akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, percepatan peralihan dari penggunaan energi, juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik,” ungkapnya.

Mengenai hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan telah menyampaikan kepada DPR pada 17 Maret dan finalisasi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif PPN untuk mobil dan bus listrik tersebut sedang dalam proses harmonisasi. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, Ini Rinciannya

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: