Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Kredit Macet, Bank Bjb Gandeng Askrindo Untuk Tangani Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit

Atasi Kredit Macet, Bank Bjb Gandeng Askrindo Untuk Tangani Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit Kredit Foto: Bank Bjb
WE Finance, Jakarta -

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit dengan Bank Bjb.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak dan Direktur Komersial dan UMKM bank bjb, Nancy Adistyasari pada Jumat (17/3).

Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak mengatakan, perjanjian ini akan mempermudah perusahaan dalam mengelola dan melakukan penagihan subrogasi Askrindo di Bank Bjb.

"Kami akan berusaha secara optimal dalam upaya penanganan kepada para debitur bermasalah bank bjb sehingga menguntungkan kedua belah pihak," ujar Liston dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/3).

Adapun jangka waktu perjanjian kerjasama ini selama 36 bulan atau 3 tahun sejak penandatanganan PKS. Liston berharap, terdapat peningkatan pengembalian subrogasi ke Askrindo dengan persentase pengembalian subrogasi lebih dari 50%.

"Nantinya, kerja sama antara kedua belah pihak dilakukan secara litigasi maupun non litigasi sebagai strategi mengatasi kredit bermasalah," imbuhnya.

Melalui kerja sama tersebut, Direktur Komersial dan UMKM bank bjb, Nancy Adistyasari juga berharap, kedua perusahaan dapat saling bersinergi dan berkolaborasi guna mengantisipasi dan mengatasi kredit bermasalah.

Dikutip dari laman resmi, Askrindo merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang  bergerak dalam bidang asuransi atau penjaminan. Askrindo bergerak dalam asuransi kerugian untuk mendoorng keberhasilan pembangunan ekonomi nasional. 

Sesuai dengan visi dan misinya, Askrindo senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sebagai collateral subtitution institution yaitu lembaga penjamin yang menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak namun tidak memiliki agunan yang cukup untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank.

Baca Juga: Tingkatkan Inovasi Digital, Pengguna Mobile Banking Bank Bjb Capai 1,2 Juta

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: