Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Kualitas Kredit UMKM, OJK Dorong Sinergi dengan LPIP dan ICS

Perkuat Kualitas Kredit UMKM, OJK Dorong Sinergi dengan LPIP dan ICS Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS). Hal ini dilakukan untuk semakin memperluas informasi kinerja debitur yang bisa meningkatkan pembiayaan khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai lembaga Innovative Credit Scoring (ICS) sehingga ke depan diperlukan segera adanya sinergi antara LPIP dan ICS untuk semakin memperluas informasi kredit khususnya untuk mendorong pembiayaan UMKM," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/3).

Dia menjelaskan, layanan Credit Scoring Indonesia disediakan oleh dua jenis entitas, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Innovative Credit Scoring (ICS).

Adapun, Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional, seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.

"Saat ini, ada tiga LPIP yang berizin OJK, yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT PEFINDO Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan," kata Ogi.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, BRI Hadirkan Layanan Perbankan untuk BUMN Holding Industri Pertambangan

Salah satu tujuan utama Biro Kredit adalah mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi yang lebih banyak kepada pemberi pinjaman tentang kelayakan kredit peminjam. Biro Kredit juga bermanfaat bagi peminjam dengan memungkinkan mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan creditscoring mereka dari waktu ke waktu.

"Di sisi lain, ICS adalah bentuk credit scoring yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, seperti aktivitas media sosial, transaksi online, dan penggunaan ponsel," imbuh Ogi.

Lebih lanjut, ICS disediakan oleh perusahaan fintech dan bertujuan untuk memberikan akses kredit kepada individu dan entitas bisnis yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit tradisional atau akses kredit yang terbatas.

Keberadaan ICS telah membantu perkembangan fintech peer to peer lending. Sampai Januari 2023, terdapat 102 fintech P2Plending yang berizin dan menawarkan kemampuan untuk menyederhanakan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank tradisional. Dengan penerapan inovasi IT, pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

"Selain fintech lending, OJK juga mengelola dan mengatur keberadaan Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang pada Januari 2023, tercatat ada 97 IKD di OJK dan diklasifikasikan ke dalam 15 kelompok model bisnis, termasuk ICS," tutup Ogi.

Baca Juga: Melalui ICS, OJK Jamin Data Nasabah Perbankan Tidak Mudah Bocor

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: