Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melalui ICS, OJK Jamin Data Nasabah Perbankan Tidak Mudah Bocor

Melalui ICS, OJK Jamin Data Nasabah Perbankan Tidak Mudah Bocor Kredit Foto: OJK
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyoroti maraknya kasus kebocoran dan peretasan data pribadi di Indonesia mulai dari skimming hingga phishing

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya berkomitmen dalam menjaga data pribadi masing-masing nasabah di perbankan, khususnya bagi nasabah usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Kami akan terus menjaga data-data pribadi nasabah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ogi pada International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring (Day One) secara virtual, Kamis (16/3).

Menurut Ogi, lembaga pemberi pinjaman tentunya akan menjaga data pribadi nasabah ataupun peminjam dengan melihat credit scoring masing-masing nasabah.

"Jadi, proteksi terhadap data-data pribadi ini ialah data rahasia bisa membantu para provider untuk bisa merating calon-calon debitur," ungkapnya.

Baca Juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp 195 Triliun untuk Sambut Ramadan dan Lebaran 2023

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan saat ini terdapat dua jenis layanan credit scoring di Indonesia, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Innovative Credit Scoring (ICS).

Credit Scoring merupakan salah satu alat yang paling penting dalam manajemen risiko kredit, dan memainkan peran penting untuk menetapkan layanan keuangan yang efisien.

ICS merupakan bentuk credit scoring yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, seperti aktivitas media sosial, transaksi online, dan penggunaan ponsel.

Selain itu, ICS biasanya disediakan oleh perusahaan fintech dan bertujuan untuk memberikan akses kredit kepada individu, dan entitas bisnis yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit tradisional atau akses kredit yang terbatas.

"Ada beberapa organisasi internasional yang mempromosikan praktik pelaporan kredit yang bertanggung jawab, seperti International Committee on Credit Reporting (ICCR), Association of Credit Reporting Networks (ACRN), dan Business Information Industry Association (BIIA)," jelasnya.

Baca Juga: Kantongi Izin OJK, Asia Berlian Cemerlang Gadai Resmi Beroperasi

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: