Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Izin OJK, Asia Berlian Cemerlang Gadai Resmi Beroperasi

Kantongi Izin OJK, Asia Berlian Cemerlang Gadai Resmi Beroperasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan Pergadaian kepada PT Asia Berlian Cemerlang Gadai. Dengan begitu, perusahaan bisa beroperasi resmi dan menjalankan usaha gadai. 

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak 6 Maret 2023 berdasarkan keputusan OJK, KEP-16/D05/2023 dan sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31).

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menyampaikan pemberlakuan tersebut juga mewajibkan perusahaan mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar serta berizin dari OJK," tulis Asep, dikutip Jumat (17/3).

Baca Juga: Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi ke Mega Jasa Reinsurance Brokers

Asep menjelaskan sesuai dengan pasal tersebut, Asia Berlian Cemerlang Gadai wajib mencantumkan informasi mulai dari nama dan logo perusahaan pergadaia. Kemudian keterangan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Selanjutnya keterangan hari, jam operasional dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Asia Berlian Cemerlang Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30  hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," pungkasnya. 

Baca Juga: Kantor Baru OJK Riau Resmi Beroperasi

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: