Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi ke Mega Jasa Reinsurance Brokers

Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi ke Mega Jasa Reinsurance Brokers Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas kepada siapa pun perusahaan keuangan yang melanggar aturan. Kali ini otoritas mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Pengenaan sanski tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Mega Jasa Reinsurance Brokers dengan jangka waktu tiga bulan.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan Direksi Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi beberapa ketentuan.

"Pertama, Pasal 30 POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yaitu perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/3).

Kedua, Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yaitu perusahaan menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur melebihi 30 hari kerja sejak premi diterima.

Baca Juga: Permudah Transaksi Nasabah, BNI Fokus Kembangkan DigiBond dan FX Mobile

Ketiga, Pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yaitu perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.

Keempat, Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yaitu direktur utama mengetahui dan menyetujui pemindahbukuan dana pada rekening premi yang ditujukan untuk pembiayaan operasional perusahaan tanpa memperhatikan kepentingan semua pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Dengan dikenakannya sanski tersebut, maka OJK melarang Mega Jasa Reinsurance Brokers melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. 

"Namun demikian, Mega Jasa Reinsurance Brokers wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," pungkas Ihsanuddin.

Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, Ini Alasannya

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: