Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, Ini Alasannya

OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, Ini Alasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas kepada siapa pun perusahaan keuangan yang melanggar aturan. Kali ini otoritas membubarkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). 

Pembubaran tersebut telah tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan pembubaran tersebut dilakukan karena izin usaha Wanaartha Life masuk dalam proses likuidasi.

"Lembaga keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut (izinnya oleh) OJK melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/3).

Pada keterangan tertulis tersebut dijelaskan, Adisarana Wanaartha beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790

Selanjutnya, KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan tim likuidasi DPLK Wanaartha Life. Mereka adala Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketua dan Arif Sharon Simanjuntak sebagai Anggota.

Baca Juga: Laba Bersih Bank Jago Capai Rp 15,91 Miliar Pada 2022

Adapun tim lembaga keuangan Wanaartha Life tersebut, bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“OJK mengimbau kepada peserta DPLK Wanaartha Life untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Desember tahun lalu. Alasan pencabutan tersebut karena perusahaan tidak memenuhi rasio solvabilitas (RBC) baik melalui setoran modal pemegang saham atau pun mengundang investor baru. 

Alhasil, perusahaan asuransi jiwa ini tidak dapat menutup selisih kewajiban dengan aset. Kondisi ini juga yang menyebabkan perusahaan tak sanggup membayar klaim atau kewajiban ke nasabah.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, BRI Hadirkan Layanan Perbankan untuk BUMN Holding Industri Pertambangan

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: