Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tawarkan Investasi Ilegal, Siap - siap Kena Denda hingga Rp 1 Triliun

Tawarkan Investasi Ilegal, Siap - siap Kena Denda hingga Rp 1 Triliun Kredit Foto: Achmad Ghifari Firdaus
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan setiap jenis penawaran berkedok investasi termasuk pinjaman online (pinjol) dan robot trading yang tidak berizin dari regulator akan diberikan sanksi pidana hingga denda Rp 1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada pelaku yang menawarkan investasi ilegal kepada masyarakat dan akan terus dipantau oleh regulator.

"Tolong disosialisasikan juga dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah. Yang kedua, pidana penjara," ujarnya dalam acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, di Jakarta, Selasa (14/3).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, dengan disahkannya UU P2SK, maka pelaku investasi ilegal tidak akan bebas beroperasi seperti sebelumnya.

Baca Juga: Jadi Mitra Bank Bjb, Laba Bank Bengkulu Melonjak Hingga 30% pada 2022

"Kemarin belum ada UU P2SK sehingga mereka bisa bebas. Setelah adanya UU P2SK, mereka tidak bisa bebas karena ada sanksinya hingga denda Rp 1 triliun," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sarjito menegaskan bagi industir jasa keuangan yang ingin beroperasi di Indonesia maka harus dapat izin dari regulator. Baik yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun yang lain seperti di koperasi dan UMKM.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha dan hanya bertransaksi dengan yang terdaftar di OJK. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Baca Juga: OJK Terima 261.790 Pengaduan dari Sektor Perbankan Hingga Awal Maret 2023

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: