Terkendalinya kasus Covid-19 telah mendorong penurunan klaim meninggal dunia di industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2022. Sehingga, jumlah pengajuan klaim jenis ini terus melanjutkan tren penurunan pascapandemi Covid-19.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan pembayaran klaim meninggal dunia mengalami penurunan 43,8% terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar 6,8% atau setara dengan Rp 11,88 triliun pada 2022.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan mengungkapkan penurunan klaim meninggal dunia sangat erat kaitannya dengan pulihnya dampak pandemi Covid-19.
"Khusus pembayaran klaim terkait Covid-19 secara kumulatif sejak Maret 2020 sampai Desember 2022, nilainya telah mencapai Rp 10,2 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/3).
Dia memaparkan, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 174,28 triliun pada 2022. Nilai itu dibayarkan kepada 12,67 juta orang penerima manfaat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Terkait pembayaran klaim kesehatan justru mencapai Rp 16,41 triliun atau meningkat sebesar 25,9% dibandingkan tahun 2021. Untuk pembayaran klaim lainnya sebesar Rp 6,2 triliun mengalami peningkatan 17,9% dibandingkan tahun 2021.
Baca Juga: Walau Premi Turun, Nasabah Asuransi Jiwa Justru Melonjak 30,4% Jadi 85,01 Juta
Sementara itu, klaim akhir kontrak juga mengalami pertumbuhan 48,9% dibandingkan tahun 2021 dengan kontribusi terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar 12,1% atau setara dengan Rp 21,13 triliun.
Sebaliknya, klaim surrender justru relatif stagnan jika dibandingkan tahun 2021 dengan kontribusi terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar 58,1% atau setara dengan Rp 101,28 triliun.
"Sementara itu, klaim partial withdrawal mengalami penurunan 11,7 persen dibandingkan tahun 2021 dengan kontribusi terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar 10% atau setara dengan Rp 17,37 triliun," jelasnya.
Sayangnya peningkatan klaim tersebut berbanding terbalik dengan penurunan pendapatan dan premi industri. Tercatat pendapatan industri asuransi jiwa melorot 7,5% dari Rp 241,17 triliun pada 2021 menjadi Rp 223 triliun pada 2022
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan, penurunan pendapatan industri asuransi jiwa sebagian besar dipengaruhi oleh shifting atau pengalihan produk dan metode pembayaran premi oleh masyarakat.
"Secara umum pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan termasuk pendapatan premi bisnis baru," terangnya.
Bahkan total pendapatan premi industri juga ikut anjlok hingga 5,3% menjadi Rp 192,08 triliun pada 2022. Padahal tahun sebelumnya, industri asuransi jiwa masih bisa kumpulkan pendapatan premi senilai Rp 202,93 triliun.
Baca Juga: Lanjutkan Tren Penurunan, Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Anjlok 7,5% Sepanjang 2022
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: