Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

AAJI Ajak Industri Asuransi untuk Implementasikan UU PPSK

AAJI Ajak Industri Asuransi untuk Implementasikan UU PPSK Kredit Foto: Shutterstock
WE Finance, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kehadiran UU P2SK sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa.

Oleh karena itu, AAJI menggelar Legal & Compliance Forum sebagai jembatan agar seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat berdialog mempersiapkan perubahan-perubahan aturan sebagai dampak dari pengesahan undang-undang tersebut.

Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf mengatakan tujuan forum tersebut juga untuk memperkuat hubungan dengan setiap pelaku industri asuransi jiwa yang di tahun-tahun sebelumnya terbatas akibat pandemi Covid-19.

“Pertama hal ini dirasakan penting untuk menyamakan pendapat dan pandangan antar pelaku industri sehingga kita dapat saling mendukung bersama-sama menerapkan aturan yang berlaku," jelas Hasinah dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/3).

Yang kedua, lanjut Hasinah, tujuan dari acara ini adalah mendapatkan informasi dari narasumber yang terpercaya untuk mengimplementasikan undang-undang P2SK. Terlebih, industri asuransi menjadi salah satu sektor yang mendapat banyak perhatian atas disahkannya UU P2SK. 

Baca Juga: CIMB Niaga Gelar Wealth Xpo Apresiasi Nasabah dan Bangkitkan Optimisme Ekonomi

Ketentuan pokok mengenai perasuransian yang diatur dalam undang-undang tersebut di antaranya terkait dengan pembentukan program Penjaminan Polis dan Spin Off Syariah.

Hasinah menyebutkan, para pelaku industri asuransi perlu mengetahui banyak elemen dan hal baru terkait dengan UU itu. Lewat forum yang dibentuk AAJI, para pelaku industri asuransi memiliki kesempatan untuk bertanya kepada para pakar yang berkepentingan dalam bidangnya, dan berbagi ilmu satu sama lain.

“Nantinya mereka akan memberikan arahan kepada kita bagaimana cara mengimplementasikannya serta implikasi apa yang akan terjadi buat kita. Sehingga kita paham apa yang harus kita lakukan ke depan,” kata Hasinah.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan, tujuan UU PPSK memperkuat industri secara keseluruhan.

“Ekspektasi kita tentu dengan diterbitkannya UU P2SK ini industri juga peduli, industri juga mempersiapkan diri, baik dari sisi tata kelola kemudian dari sisi risk management kemudian dari sisi permodalan lebih kuat,” kata Djonieri.

Baca Juga: Terapkan Prinsip Keberlanjutan, Peringkat ESG BRI Terus Menanjak

Sedangkan Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Haryadi menyebut, program penjamin polis yang menjadi amanat perundang-undangan, baik dalam UU PPSK maupun UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Oleh karena itu sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri asuransi, program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan tambahan kepercayaan bagi masyarakat untuk berasuransi,” kata Haryadi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ary Zulfikar menjelaskan, LPS akan diberikan mandat baru yakni penyelenggaraan program penjamin polis yang mulai berlaku lima tahun sejak diundangkannya UU P2SK.

"Program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait dengan penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tutur Ary.

Baca Juga: Ini Strategi OJK Jaga Stabilitas di Tengah Tantangan Ekonomi 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: