Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Disarankan Mendaftarkan Diri ke Tim Likuidasi

PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Disarankan Mendaftarkan Diri ke Tim Likuidasi Kredit Foto: Istimewa
WE Finance, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Pada saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim memutuskan menolak permohonan gugatan PKPU tersebut untuk seluruhnya.

"Satu, menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum para pemohon PKPU secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,58 juta," kata Majelis Hakim Ketua, Kadarisman Al Riskandar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. Sebab, pada dasarnya, PKPU sesuai aturan perundang-undangan yang sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Para pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU (Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015; Pasal 40 ayat 1 & Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian; Pasal 55 ayat 1 UU OJK," ujar Hakim.

Baca Juga: Ini 5 Arah Kebijakan OJK untuk Memperkuat Industri Keuangan Non Bank

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tim likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari para sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, putusan ini juga sejalan dengan undang-undang yang ada.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK," jelas Ngurah.

Setelah adanya putusan tersebut, Ngurah menyarankan nasabah yang ingin uangnya kembali untuk mendaftarkan diri ke tim likuidasi Wanaartha Life. Sebab, jalan yang paling rasional saat ini untuk dilakukan hanya melalui proses likuidasi.

"Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim likuidasi berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023," imbuhnya.

Baca Juga: Mandiri Utama Finance Cetak Laba Bersih Rp 333 Miliar, Melonjak hingga 225%

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: