Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Desak Kresna Life Laporkan Rencana Penyehatan Keuangan, OJK: Jika Tidak, Kami Ambil Tindak Tegas

Desak Kresna Life Laporkan Rencana Penyehatan Keuangan, OJK: Jika Tidak, Kami Ambil Tindak Tegas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) bermasalah, termasuk PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan, serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.

"Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Mahendra dalam konferensi pers, dikutip Selasa (28/2).

Sebelumnya, OJK juga telah memperingatkan Kresna Life karena belum menerima dokumen persetujuan pemegang polis untuk konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL).

Padahal, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa otoritas telah meminta dokumen tersebut dan diterima paling lambat pada 13 Februari 2023.

“Dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali atau menggandeng investor strategis, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL,” ungkapnya.

Baca Juga: Fintech AdaKami Salurkan Pinjaman Perbankan Senilai Rp 1 Triliun

Untuk itu, kata Ogi, diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya. 

Artinya, jika jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka pemegang saham pengendali harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas yang terpenuhi.

“Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” ungkapnya.

Selain itu, Mahendra mengatakan OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 agar melakukan beberapa langkah rencana penyehatan keuangan. 

"Beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik termasuk mengkomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJB Bumiputera," tegas Mahendra.

Oleh karena itu, OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: 69% Nasabah Kresna Life Setujui Program Konversi, Begini Tindak Lanjut dari OJK

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: