Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Kepolisian Sita Harta Bos Wanaartha Life untuk Bayar Nasabah

OJK Dorong Kepolisian Sita Harta Bos Wanaartha Life untuk Bayar Nasabah Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Kasus Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LIfe terus bergulir. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak bos atau pemegang saham pengendali (PSP)untuk segera kembali ke Indonesia. 

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada konferensi pers dalam hasil rapat dewan komisioner bulanan Februari 2023 pada Senin (27/2). Mahendra mengungkapkan, bahwa OJK telah mencabut izin usaha dari Wanaartha Life.

"Regulator akan terus memantau program kerja tim likuidasi melalui rapat mekanisme pemegang saham. OJK meminta ke PSP agar segera kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab atas permasalahan ini," ujar Mahendra, dikutip pada Selasa (28/2).

Untuk itu, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan saat ini dan mendorong agar kepolisian bisa menyita harta para pemegang saham pengendali.

"Dari hasil sita ini bisa digunakan untuk membayar dan melunasi kewajiban kepada pemegang polis. OJK juga akan memberlakukan tindakan tegas ke akuntan publik dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life," ungkapnya.

Baca Juga: Sasar UMKM dan Retail, Superbank Siap Garap Kredit ke Ekosistem Emtek dan Grab

Selain itu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para pihak yang terkait dengan Wanaartha Life. 

"Mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," tegas Mahendra.

OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada perusahaan. 

Di tengah masalah tersebut, saat ini otoritas juga tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

"Ketentuan ini di antaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak," pungkasnya. 

Baca Juga: OJK Beberkan 4 Tantangan BPR dan BPRS Tahun Ini, Apa Saja?

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: