Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Komite Audit Bussan Auto Finance Mengundurkan Diri

Anggota Komite Audit Bussan Auto Finance Mengundurkan Diri Kredit Foto: BAF
WE Finance, Jakarta -

PT Bussan Auto Finance (BAF) secara resmi mengumumkan pengunduran diri salah seorang anggota Komite Audit pada Kamis (23/3). Anggota komite audit tersebut adalah Stepanus Ardhanova. 

Pengumuman ini dikeluarkan melalui surat nomor BAF/035/CP/II/2023 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengunduran Diri Salah Seorang Anggota Komite Audit Bussan Auto Finance.

Sekretaris Perusahaan Bussan Auto Finance Puji Arianti mengatakan, perseroan menerima surat pengunduran Stepanus selaku anggota komite audit pada 21 Februari 2023 dan akan mulai efektif per 31 Maret 2023.

"Selanjutnya pengunduran diri tersebut akan diputuskan oleh dewan komisaris perseroan," terang Puji dalam keterbukaan informasi, dikutip pada Jumat (24/2).

Melalui keputusan tersebut, perseroan menyatakan tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.

Sebagai informasi, Bussan Auto Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Perseroan kemudian memperluas jangkauan produk dan daerah operasionalnya. 

Baca Juga: Segera Jatuh Tempo, Adira Finance Siap Bayar Obligasi Senilai Rp 165,03 Miliar

Kini BAF tidak hanya menyediakan pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha tetapi juga pembiayaan sepeda motor bekas dengan berbagai merek. Adapula Dana Syariah, pembiayaan multiproduk termasuk elektronik dan rumah tangga, pembiayaan mesin pertanian dan pembiayaan roda empat. 

Kegiatan usaha perseroan makin berkembang dan pada 2019 tercatat telah beroperasi di 246 lokasi di seluruh Indonesia. Terdiri dari 91 kantor cabang dan 55 poin of services (POS) serta didukung oleh ribuan karyawan. 

Perseroan juga memperluas titik layanannya dengan membuka titik pembayaran cicilan kredit melalui kerja sama dengan pihak ketiga seperti jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran elektronik. 

Baca Juga: UU P2SK Diprediksi akan Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: