Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Kembali Usulkan Perry Warjiyo Jadi Calon Gubernur BI, Begini Tanggapan Ketua Banggar DPR

Jokowi Kembali Usulkan Perry Warjiyo Jadi Calon Gubernur BI, Begini Tanggapan Ketua Banggar DPR Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
WE Finance, Jakarta -

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menekankan bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) baru harus bisa memastikan tingkat inflasi terkendali.

Hal ini dia ungkapkan sebagai respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi mengusulkan nama Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI, Rabu (22/2). Sebelumnya, Perry telah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023. 

Dengan menjadi calon tunggal yang diusulkan Jokowi, Perry Warjiyo berpotensi menjabat Gubernur BI selama dua periode. Untuk itu, kata dia, tugas Gubernur BI adalah memastikan tingkat inflasi terkendali.

"Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak,” ujar Said dalam siaran pers, dikutip Jumat (24/2).

Tak kalah penting dari itu, BI juga bertugas memastikan nilai tukar Rupiah stabil terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya dollar Amerika Serikat (AS). 

"Karena adanya gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri," tutur Said.

Baca Juga: CIMB Niaga Finance Bidik Pembiayaan Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat pada 2023

Dia menegaskan, Gubernur BI juga membutuhkan kemampuan organisasi dan membuat keputusan yang tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar dengan tujuan mengendalikan inflasi dan nilai tukar.  

“BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat,” katanya.

Bahkan dia mengatakan BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa dan cadangan devisa negara. 

Adapun melalui Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), ditegaskan bahwa keseluruhan tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus juga diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

"Peran tersebut meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.

Baca Juga: OJK Prediksi Industri Asuransi, Multifinance dan Dana Pensiun Tumbuh Positif Tahun Ini

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: