Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: 2 Bank Cukup Besar Akan Merger dan Diperkirakan Rampung pada Juni 2023

OJK: 2 Bank Cukup Besar Akan Merger dan Diperkirakan Rampung pada Juni 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada dua bank cukup besar yang saat ini tengah berupaya menambah modalnya dengan melakukan merger. Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan modal inti minumum Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kedua bank tersebut saat ini sedang melakukan proses administratif dan legal. Adapun proses hukum yang mereka harus tempuh tidak sederhana.

"Apalagi dua bank dalam kategori cukup besar sehingga kami tunggu dulu prosesnya apakah sudah diproses pada pasar modal itu harus kita cek. Prosesnya diperkirakan akan selesai pada Juni 2023," kata Dian Ediana dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2).

Dian pun masih belum ingin buka suara terkait nama kedua bank tersebut. Dirinya masih menunggu dulu prosesnya apakah kedua bank tersebut sudah ada di pasar modal.

Berdasarkan peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, mewajibkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun hingga akhir 2022. Sementara untuk BPD diberikan batas waktu sampai akhir tahun 2024.

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Masalah di Asuransi, Sentil Asabri Hingga Wanaartha Life

Dalam hal ini, OJK akan secara tegas menegakkan ketentuan yang berlaku dan telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan prosesnya berjalan baik. Mengacu pada POJK Nomor 12, jika bank tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti, maka akan terancam dimerger secara paksa, likuidasi secara sukarela, hingga turun level menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Sebelumnya, otoritas telah menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) terhadap PT Prima Master Bank per 4 Januari 2023. Keputusan tersebut berdasarkan POJK Nomor 12 bahwa pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun sebelum 31 Desember 2022.

Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis pada Senin (9/1) mengungkapkan, bahwa terdapat satu Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi modal inti minimum sampai batas waktu. 

"Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti sampai dengan batas waktu tersebut, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR," ujarnya. 

Baca Juga: OJK Dorong Transformasi Organisasi dan SDM untuk Perkuat Pengawasan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: