Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsolidasi Perbankan, OJK Bakal Pangkas 600 BPR dalam 5 Tahun ke Depan

Konsolidasi Perbankan, OJK Bakal Pangkas 600 BPR dalam 5 Tahun ke Depan Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada dalam satu kepemilikan atau satu grup untuk melakukan merger.

Hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong transformasi demi penguatan industri BPR/BPRS mengingat jumlahnya yang cukup besar yakni 1.612 bank yang terdiri dari 1.445 BPR dan 167 BPRS. Apalagi ada beberapa individu atau perusahaan yang memiliki BPR/BPRS lebih dari satu, bahkan ada yang punya hingga 10 bank.
BPR

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya bakal mengurangi jumlah BPR dari sekitar 1.600 menjadi 1.000. Langkah itu akan dilakukan selama lima tahun ke depan.

"Ada kebijakan bahwa kepemilikan itu hanya satu sehingga nanti kita jadikan BPR yang merger itu menjadi cabang-cabangnya, sehingga ada kantor pusat dan ada cabangnya," kata Dian Ediana dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2).

Menurutnya, upaya tersebut sebagai salah satu proses konsolidasi BPR. Baginya, hal ini mudah untuk dilakukan dan insentifnya pun juga jelas.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Turun Jadi Rp 469 Triliun pada 2022

"Target ke depannya, OJK sudah bicara dengan Asosiasi BPR, BPR, dan BPRS bahwa mereka saat sedang berupaya mendorong teman-teman BPR untuk merger. Karena mereka menyadari betul sekarang bahwa permodalan itu sangat penting. Sehingga mereka perlu melakukan konsolidasi dengan sendirinya," ungkapnya.

Dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Dian mengatakan, BPR sudah boleh mengikuti sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia seperti QRIS. Selain itu, beleid ini memperbolehkan BPR/BPRS melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal.

Dian mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan dengan salah satu persyaratannya yaitu BPR/BPRS boleh mengikuti kedua kegiatan tersebut ketika memenuhi persyaratan permodalan tertentu atau aset tertentu.

"Nanti kita tentukan persyaratannya. Terkait tata kelola atau tingkat kesehatan perusahaan juga akan kami tetapkan sehingga mereka boleh masuk atau tidak ke bursa saham misalnya atau sistem pembayaran dari Bank Indonesia. Saat ini sudah ada beberapa grup yang dikonsolidasikan karena masih dalam proses jadi belum bisa disampaikan detailnya," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Optimistis Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh Hingga 12% di 2023

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: