Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Pengaduan, Ini Startegi OJK Perkuat Pengawasan di Industri Asuransi

Banyak Pengaduan, Ini Startegi OJK Perkuat Pengawasan di Industri Asuransi Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam memperkuat pengawasan industri asuransi dan perlindungan konsumen. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK akan terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.

"Kami akan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan, seperti pemasaran dan pengelolaan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI)," ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

Selain itu, OJK juga mendorong pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan standar internasional dan praktik bisnis terbaik. Satunya dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. 

Menurut Friderica, OJK akan berkomitmen memperkuat upaya pelindungan konsumen dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang. Komitmen tersebut dituangkan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB agar tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan. OJK berencana mengeluarkan ketentuan mengenai terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: OJK Ultimatum Kresna Life dan Wanaarta Life Untuk Menindaklanjuti Pengaduan Nasabah

Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

“Diharapkan dengan tindakan korektif itu dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar," tegasnya.

Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif. Sepanjang tahun 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.

Sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49% merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut. 

OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan. 

Baca Juga: OJK Ungkap 13 Perusahaan Asurasi Bermasalah dalam Pengawasan Khusus, Siapa Saja?

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: