Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melanggar Aturan, Corpus Prima Ventura Resmi Dibekukan OJK

Melanggar Aturan, Corpus Prima Ventura Resmi Dibekukan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal Ventura di Surabaya yaitu PT Corpus Prima Ventura dengan nomor S-5/NB.2/2023 pada 11 Januari 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan dengan pembekuan tersebut maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha apa pun.

"Pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura ini karena tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2021," ujar Ihsanuddin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/2).

Baca Juga: Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pimpinan Satuan Kerja, Ini Daftarnya

Selain itu, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) huruf c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Aturan ini menyatakan bahwa batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh lembaga keuangan kepada OJK dan diumumkan atau dipublikasikan kepada masyarakat diperpanjang selama 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Baca Juga: Bank Sumut Teken Kerja Sama Berdayakan Petani Sawit di Labuhanbatu

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: