Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Kerek Bunga Penjaminan Simpanan Valas Jadi 2%

LPS Kerek Bunga Penjaminan Simpanan Valas Jadi 2% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

"Rinciannya, bunga untuk bank umum menjadi sebesar 4%, valas 2 BPR 6,5%," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa secara virtual pada Kamis (26/1).

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2023.

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September, terkecuali jika terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian secara signifikan.

Baca Juga: Genjot Ekspor, Indonesia Eximbank Diminta Untuk Terus Dukung Bisnis UMKM

“Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Purbaya menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan.

"Kami juga menghimbau bank untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI)," tandasnya.

Baca Juga: LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum Jadi 4%

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: