Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum Jadi 4%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum Jadi 4% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terbaru, LPS mengerek bunga penjaminan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 2,00%. 

Selain itu, bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPD juga ikut naik 25 bps masing - masing menjadi 4,00 persen dan 6,50%. Kebijakan ini mulai berlaku dari 1 Februari hingga 30 Mei 2023.  

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan kenaikan tersebut, karena adanya potensi peningkatan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon kebijakan moneter bank sentral.

"Kami juga memberi ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap suportif terhadap fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi," kata Purbaya dalam konferensi pers, Kamis (26/1). 

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. 

Baca Juga: Hadir di Berbagai Daerah, Transaksi Harian DANA Melesat hingga 150% pada 2022

Seperti diketahui, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Selain itu, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking demi menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kami kembali menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah," terangnya. 

Selanjutnya, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. 

"Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI)," pungkasnya. 

Baca Juga: Bos BRI: Suku Bunga Bukan Faktor Utama Pertumbuhan Kredit UMKM

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: