Izin Dicabut OJK, Kantor Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya Ditutup untuk Umum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro Gapoktan Tani Karya. Pencabutan ini Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/KO.0303/2023 pada 5 Januari 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Bambang W. Budiawan mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya ditutup untuk umum.
Selain itu, koperasi yang beralamat di Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang ini juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Baca Juga: Ditutup OJK, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya Resmi Dilarang Beroperasi
"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," ujar Bambang dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/1).
Dia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. Demikian agar maklum," pungkasnya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: