Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak 6 Tips Mengelola Keuangan untuk Hadapi Resesi 2023

Simak 6 Tips Mengelola Keuangan untuk Hadapi Resesi 2023 Kredit Foto: Sequis Life
WE Finance, Jakarta -

Ancaman resesi ekonomi terdengar menakutkan bagi banyak orang. Sebab, apabila terjadi akan sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama di Indonesia. 

Hal itu mulai dari langka dan naiknya harga barang pokok, hilangnya mata pencaharian akibat adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan berbagai risiko menakutkan lainnya.

Namun, Kepala Kanal Digital di Sequis, Antonius Tan mengatakan kondisi Indonesia hingga awal tahun ini masih dalam posisi aman.

"Tapi karena resesi bersifat global maka kita perlu mempersiapkan diri tanpa harus khawatir berlebihan. Tindakan bijaksana yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah mulai mengatur keuangan dengan bijak. Mulailah dari hal kecil agar kelak terbiasa pada hal-hal yang besar,” ujar Antonius dikutip dari keterangan resmi, Rabu (4/1).

Setidaknya ada enam hal yang perlu disiapkan agar tidak khawatir berlebihan jika terjadi resesi.

1. Pentingnya Memiliki Skala Prioritas

Hal ini bisa dimulai dengan menentukan prioritas utama, khususnya utnuk pengeluaran sehingga arus kas lebih sehat. Ini bisa dilakukan dengan membuat daftar kebutuhan dari yang paling penting terlebih dahulu. 

Lalu, dilanjut dengan yang penting namun masih bisa ditunda, yang tidak penting dan bisa ditunda, hingga yang tidak penting dan tidak perlu dipenuhi. Antonius mengatakan, apabila masyarakat sudah terbiasa membuat skala prioritas kebutuhan, dalam kondisi resesi ataupun tidak, mereka akan terbiasa hidup hemat dan sederhana.

“Belanja berdasarkan prioritas membuat pendapatan Anda tidak akan cepat habis di pertengahan bulan. Malahan, saat akhir bulan, masih ada dana tersisa yang kemudian bisa dialihkan ke dana darurat, investasi, atau asuransi,” kata Antonius.

2. Jaga Penghasilan

Fenomena PHK massal mungkin akan terjadi saat resesi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mempertahankan kekuatan finansial. 

Hal ini bisa dimulai dengan mencari pekerjaan tambahan untuk menambah penghasilan. Penting untuk memiliki pekerjaan tambahan apabila pekerjaan tetap yang dimiliki tiba-tiba tidak bisa diandalkan.

Baca Juga: Bank Sumut Peroleh Pernyataan Pra Efektif dari OJK, Selangkah Menuju IPO

3. Belanja Sesuai Kebutuhan

Bijak untuk memilah barang yang harus dibeli. Jika belum butuh dan bisa ditunda, sebaiknya tidak perlu dibelanjakan. Sebaliknya, apabila hal tersebut merupakan kebutuhan primer, maka harus dipenuhi agar keluarga tidak kekurangan.

4. Menyiapkan Dana Darurat

Dana darurat merupakan instrumen yang penting dalam keuangan keluarga. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan perlu mengeluarkan uang, maka dana darurat ini dapat diandalkan. 

Tips menyiapkan dana darurat adalah minimal tiga kali dari pengeluaran bulanan jika belum menikah, dan enam kali pengeluaran rutin tiap bulan apabila sudah berkeluarga.

5. Memiliki Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Banyak orang berpikir asuransi masih dapat ditunda. Namun, risiko sakit bisa datang kapan saja karena berbagai hal, seperti terpapar polusi udara, bahan kimia, daya tahan tubuh yang menurun karena kurang istirahat, virus, bakteri, dan sebagai macamnya.

Memiliki asuransi adalah cara yang bijak untuk melindungi diri dan keluarga agar terhindar dari risiko kerugian secara finansial akibat hal yang tidak terduga dan harus mengeluarkan biaya yang besar, seperti perawatan medis, kecelakaan, atau kematian.

6. Investasi

Jika sudah bisa melakukan hal-hal di atas, untuk menghadapi ancaman resesi, alangkah baiknya berinvestasi untuk mengembangkan aset yang sudah ada saat ini. Sebab, nilai aset saat ini belum tentu sama nilainya di tahun-tahun mendatang. Apalagi, inflasi akan selalu ada.

Tipsnya, pilihlah instrumen berisiko rendah dan cenderung aman pada kondisi saat ini. Contohnya, reksa dana pasar uang atau Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: OJK Dorong Partisipasi Asuransi Join Venture untuk Penerapan PSAK 74 di Sektor Asuransi

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: