Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bakal Evaluasi Semua Produk Saving Plan di Industri Asuransi

OJK Bakal Evaluasi Semua Produk Saving Plan di Industri Asuransi Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi semua produk asuransi saving plan usai mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terhitung efektif mulai Senin (5/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah tersebut diambil agar produk saving plan di perusahaan asuransi lainnya berjalan dengan baik.

"Kami juga memperingatkan kepada lembaga profesi penunjang yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) dan perusahaan Aktuaria menjalankan tugasnya dengan benar," kata Ogi, dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

Menurut Ogi, keduanya memiliki peran yang sangat penting karena laporan yang disampaikan oleh lembaga penunjang tersebut menjadi dasar dari aktivitas yang dilakukan perusahaan asuransi.

Adapun alasan OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 atau paling lama tiga bulan, Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya," ujar Ogi

Hal ini disebabkan perusahaan tersebut tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor strategis.

Selain itu, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasi mereka. 

"Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," ujar Ogi.

Atas kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.

Selanjutnya, memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life. 

Kemudian melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama perusahaan, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang. 

Selain itu, melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. 

"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Baca Juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: