Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Wanaartha Life Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terhitung efektif mulai Senin (5/12).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

Menurut Ogi, hal ini disebabkan perusahaan tersebut tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal dari pemegang saham pengendali maupun mengundang investor.

Selain itu, tingginya selisih kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasi mereka. 

"Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," ujar Ogi.

Atas kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.

Dalam hal ini, penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life. Kemudian berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya menetapkan tujuh orang tersangka.

"Tindakan pengawasan dan pencabutan izin usaha Wanaartha Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," terangnya. 

Adapun pencabutan izin usaha ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1 yaitu sanksi yang dijatuhkan setelah pelanggaran Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh tak terpenuhi ialah pencabutan izin usaha.

Wanaartha Life masih memiliki utang kewajiban kepada nasabahnya sekitar Rp 15 triliun. Dalam perjalanannya, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions). Pertama, memerintahkan penghentian pemasaran produk saving plan pada Oktober 2018.

Kemudian memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Selanjutnya, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021. Sanksi ditingkatkan menjadi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Terakhir, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha Life per 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU ke-2 yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan) dan Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya.

"Kami juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life," tutupnya.

Baca Juga: AASI Dorong Unit Usaha Syariah Asuransi Segera Spin Off

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: