Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

BCA Finance Siap Salurkan Pembiayaan Kendaraan Listrik di 2023

BCA Finance Siap Salurkan Pembiayaan Kendaraan Listrik di 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Perusahaan pembiayaan BCA Finance menyatakan siap untuk menyalurkan pembiayaan baru untuk segmen kendaraan listrik (electric vehicle). 

Hal tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam program KBLBB seperti yang dicanangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 55/2019 melalui pemberian kredit.

"Kami siap membiayai mobil listrik dengan uang muka dan bunga yang sama dengan mobil konvensional," kata Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim kepada WE Finance, dikutip Senin (5/12).

Pihaknya tidak memiliki target untuk pembiayaan kendaraan listrik di tahun depan. Pasalnya, produksi mobil listrik di Indonesia semakin bertambah dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlahnya masih kalah jauh dari mobil konvensional berbahan bakar bensin. 

"Produksi mobil listrik masih sangat kecil. Jadi kami masih belum tentukan target khusus untuk pembiayaan mobil listrik," ujarnya.

Apalagi, di Indonesia baru ada dua pabrikan yang memproduksi mobil listrik yaitu Wuling dan Hyundai. Namun, ia optimistis bahwa prospek pembiayaan kendaraan listrik kedepannya akan cerah.

"Prospek kendaraan listrik kedepannya juga akan tergantung dari pasokan, semakin banyak produksinya maka akan semakin besar kesempatan kami untuk membiayai," terangnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019 untuk mendorong lembaga keuangan berpartisipasi pada program ini. 

OJK pun telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya relaksasi aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit kendaraan listrik yang kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2023.

Melalui kebijakan itu, bobot risiko kredit menjadi 50 persen bagi produsen dan konsumsi kendaraan listrik dari sebelumnya 75 persen.

Selanjutnya, terdapat penyediaan dana untuk produksi kendaraan listrik beserta infrastruktur yang dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang dijamin lembaga penjamin atau asuransi. 

Adapula penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar yang didasarkan pada pembayaran pokok dan bunga. 

Baca Juga: Volume Transaksi LCS Bank Mandiri Naik 112,3% Per November 2022

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: