Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Ini Jurus Jitu OJK Untuk Cegah Pencucian Uang di Industri Pergadaian

Catat! Ini Jurus Jitu OJK Untuk Cegah Pencucian Uang di Industri Pergadaian Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di industri pergadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP.

"Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (1/12).

Ogi mengatakan, sosialisasi tersebut diselenggarakan OJK bersama dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI). Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pergadaian mengenai konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana.

"Serta untuk meningkatkan kesadaran perusahaan pegadaian mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian saat melakukan asesmen barang jaminan gadai yang akan diterima dan penerapan prinsip mengenali calon pengguna jasa pegadaian," kata Ogi.

Prosedur Know Your Customer (KYC) dapat dilakukan dengan menerapkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pegadaian sebagai bagian dari penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) bagi perusahaan pergadaian.

Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di sektor jasa Keuangan, CDD yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC).

Sedangkan EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap Calon Nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis dan atau dalam area berisiko tinggi.

Adapun jenis benda yang dapat dijadikan barang jaminan gadai adalah benda yang memiliki nilai ekonomis, meliputi seluruh benda bergerak, seperti emas, perhiasan, kendaraan bermotor, barang rumah tangga, dan peralatan elektronik.

Mengingat, secara yuridis status kepemilikan atas benda bergerak tidak harus dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan. Namun dalam praktiknya, penyaluran pinjaman ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggadaikan barang bergerak yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.

Meskipun ketentuan keperdataan yang mengatur penguasaan barang bergerak telah diatur dalam Pasal 1977 KUH Perdata, namun hal tersebut tidak cukup kuat melindungi perusahaan pegadaian bila dihadapkan pada penerapan KUH Pidana.

"Dengan cara ini diharapkan pelaku industri pegadaian semakin menyadari pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha sehingga industri pegadaian kedepan dapat terus tumbuh dan berkembang secara sehat, berkelanjutan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional," pungkas Ogi.

Baca Juga: Hore! Pegadaian Bakal Punya Tower Baru Tahun Depan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: