Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng DJKN, BSI Lelang 247 Aset dengan Limit Rp 251 Miliar

Gandeng DJKN, BSI Lelang 247 Aset dengan Limit Rp 251 Miliar Kredit Foto: PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui integrasi lelang bank dalam portal lelang DJKN lelang.go.id.

Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengatakan, dengan adanya sinergi ini, masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang dapat memiliki alternatif pembayaran sesuai prinsip syariah melalui BSI.

"Kami apresiasi kepada DJKN untuk mendukung proses percepatan lelang melalui platform digital. Sehingga dari sisi bank akan mengurangi risiko NPF dan dari sisi nasabah akan mempercepat penjualan aset yang macet," ujar Ngatari dalam keterangan resmi, Selasa (29/11).

BSI sendiri merupakan satu-satunya yang menjadi mitra pembayaran DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam hal pembayaran uang jaminan lelang dan pelunasan ketika masyarakat mengikuti lelang melalui portal lelang.go.id.

"Portal ini akan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabel sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang secara resmi, cepat dan harga yang kompetitif," ucap Ngatari.

Sebagai informasi, Per awal Desember 2022 mendatang, DJKN Kementerian Keuangan RI akan menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai mitra resmi bank syariah yang menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk proses pembayaran lelang melalui portal lelang.go.id.

Adapun aset perusahaan yang sedang dalam proses lelang melalui portal lelang.go.id mencapai 247 aset dengan nilai limit Rp 251 Miliar hingga Oktober 2022.  

Sementara itu, Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, pihaknya siap mendukung sektor perbankan untuk mempercepat proses lelang melalui layanan online DJKN.

"Kami berharap sinergi ini terus berlanjut sehingga kesehatan bank dan NPF di bank akan terus terjaga dengan penjualan aset yang sesuai prosedur dan ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, BSI Genjot Transformasi Digital di Aceh

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: