Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kinerja Terkontraksi, OJK Fokus Penguatan dan Penyelesaian Kasus di Industri Asuransi Jiwa

Kinerja Terkontraksi, OJK Fokus Penguatan dan Penyelesaian Kasus di Industri Asuransi Jiwa Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pada sektor industri asuransi jiwa. Hal ini dilakukan setelah industri asuransi jiwa tak mampu meraih kinerja cemerlang pada kuartal III 2022.

OJK mencatat, penghimpunan premi di sektor asuransi jiwa pada kuartal III 2022 tercatat sebesar Rp 14,6 triliun. Nilai tersebut turun 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya terus berupaya agar industri asuransi jiwa bisa tumbuh dan berkembang ke depannya. Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan beberapa langkah untuk memulihkan kinerja industri asuransi jiwa.

"OJK memastikan kesiapan industri asuransi dalam penerapan PSAK 74 secara penuh sebagai bentuk penguatan industri asuransi yang semakin kredibel dan meningkatkan aspek transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha asuransi," kata Ogi dalam konferensi persnya, dikutip Senin (14/11).

Agar proses transisi berjalan lancar, OJK berkolaborasi dengan pihak kementerian atau lembaga terkait dan asosiasi industri dalam membentuk Steering Committee Persiapan Penerapan PSAK 74. 

"Kemudian melakukan penguatan industri asuransi melalui penegakan ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi," kata Ogi.

Hal ini bertujuan agar industri asuransi dapat terus meningkatkan kompetisi inti untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan asuransi, khususnya di bidang aktuaria. 

Selanjutnya, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas.

Dalam hal ini agen asuransi harus menyampaikan mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unitlink.

Di sektor perasuransian, OJK juga akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel.

"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimistis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian kedepan," terangnya.

OJK juga senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: OJK Beri Sinyal Akan Buka Pendaftaran Izin Baru Fintech, Ini Perkembangannya

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: