Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sequis Financial Berikan Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit Bagi Nasabah Bank Permata

Sequis Financial Berikan Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit Bagi Nasabah Bank Permata Kredit Foto: Sequis Financial
WE Finance, Jakarta -

Tempat tinggal merupakan kebutuhan primer akan tetapi kenaikan harga properti tidak seiring dengan kenaikan pendapatan. Menjadi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan bagi masyarakat pada umumnya. 

Untuk menjamin rasa aman dan terlindungi selama menjadi nasabah KPR, Sequis Financial bekerja sama dengan PermataBank meluncurkan fasilitas Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang dapat dinikmati oleh nasabah PermataKPR. 

Produk ini menyediakan Uang Pertanggungan (UP) minimum Rp 50 juta untuk usia 20-69 tahun dengan masa pertanggungan 1-30 tahun. Manfaat akan diberikan secara sekaligus (lump sum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika tertanggung tutup usia dalam masa pertanggungan asuransi. 

Direktur Retail Banking PermataBank Djumariah Tenteram berharap kerja sama ini dapat memperluas variasi produk dan layanan proteksi asuransi bagi masyarakat Indonesia yang dapat diakses secara mudah melalui relationship manager PermataBank dan juga mobile banking app, PermataMobile X.

“Produk PermataKPR yang kami hadirkan bagi semua segmen dan generasi telah membantu banyak nasabah untuk memiliki hunian idaman mereka," kata Djumariah dalam keterangan resmi, Senin (7/11). 

Pihaknya ingin memperkuat komitmen tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Sequis Financial sebagai salah satu penyedia asuransi terkemuka di Indonesia dalam memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi kepemilikan KPR nasabah. 

Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah menyebut produk ini akan dipasarkan melalui saluran distribusi bancassurance PermataBank yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Dengan adanya kerja sama ini Sequis Financial, ia memproyeksikan peningkatan pendapatan premi perusahaan bisa lebih dari 20%.

“Kerja sama AJK dengan PermataBank adalah komitmen Sequis Financial untuk menyediakan perlindungan atas kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank," terangnya. 

Terlebih, produk ini menyediakan premi terjangka dan dinilai berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban ahli waris melunasi sisa cicilan KPR yang disebabkan oleh debitur yang tutup usia selama masa tenor pinjaman KPR.

Baca Juga: OJK Beberkan Kinerja Asuransi Hingga Fintech, Ini Detailnya

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: