Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIMB Niaga Syariah Berharap Pemerintah Beri Relaksasi Spin Off UUS

CIMB Niaga Syariah Berharap Pemerintah Beri Relaksasi Spin Off UUS Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
WE Finance, Jakarta -

Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) memperkirakan setidaknya ada 10 UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih belum siap memisahkan diri (spin off) dari induknya.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara mengatakan, 10 BPD tersebut masih memerlukan relaksasi. Tanpa andanya relaksasi, pengalaman pelanggan (customer experience) dapat mengalami penurunan.

"Hal itu dialami juga oleh bank swasta. Meskipun sudah siap merampungkan spin off dari sisi legalnya, namun secara operasional masih memerlukan relaksasi," kata Pandji webinar Warta Ekonomi bertajuk Kejelasan Spin Off Unit Usaha Syariah, Rampungkah di Tahun 2023?”, di Jakarta, Selasa (4/10).

Seiring dengan itu, UUS juga menghadapi tantangan untuk spin off. Menurut Pandji, tantangan yang dihadapi UUS saat ini seperti permodalan, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), dan perizinan kepada regulator terkait.

Selain itu, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 semakin mempersulit persiapan UUS untuk melakukan spin off.

Dengan begitu, Pandji berharap aturan spin off UUS pada tahun 2023 dapat diubah dari bersifat wajib menjadi sukarela. Pihaknya mengacu pada negara Timur Tengah tidak mewajibkan spin off kecuali di Qatar.

Saudi Arabia misalnya, sebagai portofolio UUS terbesar di dunia, kontribusi UUS sebesar 60% sedangkan BUS 40i aset perbankan syariahnya di angka 84%.

Menurut Pandji, hal itu dimungkinkan karena negara tersebut memiliki landasan fiqih dan peraturan yang kuat. Perbankan Timur Tengah pada umumnya mengacu pada standar AAOIFI dan IFSB dalam pembentukan fatwa dan regulasi terkait pelaporan atau pembukuan dan pengawasan keuangan syariah.

Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur kewajiban spin off bagi UUS yang memiliki aset paling sedikit 50i total aset bank induknya. UU tersebut juga mewajibkan spin off bagi UUS setelah 15 tahun berlakunya UU tersebut.

Maka dari itu, hingga semester I 2023 menjadi momen penentu bagi perkembangan perbankan syariah nasional. Karena pada tahun tersebut merupakan batas akhir bagi BUK yang memiliki UUS untuk melepaskan UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Baca Juga: Bila Spin Off Unit Usaha Syariah Dipaksakan, CIMB Niaga: Biaya Dana Akan Melonjak

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: