Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPPI: Pilihan Spin Off UUS Dikembalikan dari Kesehatan dan Kesiapan Bank

LPPI: Pilihan Spin Off UUS Dikembalikan dari Kesehatan dan Kesiapan Bank Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
WE Finance, Jakarta -

Kurang dari satu tahun lagi, unit usaha syariah (UUS) bank harus memisahkan diri (spin off) dari induknya. Namun, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mencatat ada 9 hingga 12 UUS yang masih belum siap spin off. 

Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Eka Danuwirana mengatakan jumlah UUS yang belum siap melakukan spin off tersebut didominasi oleh UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Namun, terdapat beberapa Bank Umum Konvensional (BUK) yang memilih melakukan konversi, seperti Bank Aceh Syariah dan Bank Nusa Tenggara Barat Syariah.

"Ada beberapa jalan untuk memudahkan UUS melakukan spin off. BUK yang memiliki UUS dapat berkonversi menjadi bank umum syariah (BUS), atau semua UUS melakukan konsolidasi menjadikan BUS," kata Eka dalam LPPI Virtual Seminar #86 di Jakarta, Kamis (13/10).

Baca Juga: Pertumbuhan Unit Usaha Syariah (UUS) Lampaui Kinerja Perbankan Syariah

Namun, pilihan tersebut dikembalikan kepada preferensi dari kesehatan dan kesiapan masing-masing BUK. Terutama dari pemegang saham BUK yang juga dapat mempengaruhi keputusan spin off, atau memilih jalan konversi.

Di samping itu, kata Eka, UUS ini untuk memisahkan diri dari induknya menemui banyak tantangan seperti pemenuhan total aset, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur termasuk di dalamnya teknologi informasi (IT).

Selain itu, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 semakin mempersulit persiapan UUS untuk melakukan spin off. Di mana bank umum konvensional (BUK) harus melakukan pencadangan untuk mencegah adanya kredit masalah (NPL) setelah masa relaksasi berakhir.

"Ini yang harus diprioritaskan sehingga terasa berat harus menyetorkan modal kepada UUS," kata Eka.

Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur kewajiban spin off bagi UUS yang memiliki aset paling sedikit 50 persen dari total aset bank induknya. UU tersebut juga mewajibkan spin off bagi UUS setelah 15 tahun berlakunya UU tersebut.

Maka dari itu, hingga semester I 2023 menjadi momen penentu bagi perkembangan perbankan syariah nasional. Karena pada tahun tersebut merupakan batas akhir bagi BUK yang memiliki UUS untuk melepaskan UUS menjadi BUS.

Baca Juga: Aset UUS Maybank Indonesia Tembus Rp 41,14 Triliun

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: