Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan berbasis teknologi informasi (fintech lending) pada Agustus 2022 telah mencapai Rp 47,23 triliun. Nilai ini tumbuh 80,97% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non- Bank OJK Ogi Prastomiyono optimistis sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.
"OJK selalu proaktif dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga keamanan sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," kata Ogi dalam konferensi pers pekan lalu.
Seiring dengan itu, Tingkat Keberhasilan Bayar dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) sebesar 97,11% atau turun 1,14% secara tahunan (yoy), sehingga persentase pendanaan sebesar 2,89% masih dalam batas yang tidak terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
Untuk mendorong penerapan Peraturan OJK 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech P2P lending, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan perhatian dari pemangku kepentingan terkait untuk memastikan penerapan peraturan secara efektif.
Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan Asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Pada bulan September, telah dilakukan penindakan terhadap 105 kredit online ilegal dan18 entitas investasi ilegal," terangnya.
Baca Juga: Hadapi Kendala Spin Off, OJK Tawarkan Bank Untuk Merger Hingga Cari Investor Strategis
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: