Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua MPR: Pemenuhan Spin Off UUS Sebaiknya Diserahkan Kepada Perbankan

Ketua MPR: Pemenuhan Spin Off UUS Sebaiknya Diserahkan Kepada Perbankan Kredit Foto: MPR
WE Finance, Jakarta -

Kurang dari setahun lagi, unit usaha syariah (UUS) bank harus memisahkan diri (spin off) dari induk bank. Hal ini sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 yang mengharuskan UUS segera spin off pada Juni 2023. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut, mayoritas fraksi di DPR, termasuk Komisi XI melihat ketentuan spin off UUS sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha perbankan. 

"Selain itu, ketentuan spin off juga akan menjadi bagian materi pembahasan rancangan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, saat menjadi pembicara dalam webinar “Kejelasan Spin Off Unit Usaha Syariah, Rampungkah di Tahun 2023?”, di Jakarta, Selasa (4/10).

Ia menyampaikan bahwa tujuan yang ingin dicapai adalah membuat ketentuan spin off menjadi lebih moderat sehingga tidak menjadi langka kontra produktif dalam rangka pengembangan industri keuangan syariah di tanah air. 

Di satu sisi, kata dia, regulator mempunyai acuan yang lebih obyektif mendorong UUS melakukan spin off dan pelaku usaha juga tidak dibatasi oleh ketentuan waktu yang dinilai bisa tidak subyektif dan tidak mencerminkan obyektifitas fakta di lapangan. 

Oleh karena itu, dalam jangka pendek perlu dibangun iklim yang kondusif untuk membangun UUS spin off dengan memiliki kecukupan modal inti, memiliki total aset yang memadai dan tren kesehatan bank dengan predikat sangat baik.

"Kemudian memiliki kesiapan sumber daya baik berupa infrastruktur dan mendukung akselerasi bisnis maupun sumber daya manusia dan teknologi, serta memiliki sinergitas yang baik dengan induk usahanya," terangnya. 

Terlebih, UUS akan memisahkan diri dari induknya, otomatis keluar dari induk usahanya dan akan menjadi entitas ekonomi baru, maka harus menyesuaikan diri dengan beberapa persyaratan seperti kecukupan jumlah modal inti. 

"Jika mengikuti aturan permodalan bank terbaru, untuk melakukan spin off, setiap UUS harus memiliki modal inti sekitar Rp 1 triliun, jika bank induknya telah memenuhi batas bawah modal inti sebesar Rp 3 triliun," lanjutnya. 

Di samping itu, spin off UUS juga harus mampu untuk bersaing di pasar. Sebagai catatan, pangsa pasar keuangan syariah di tanah air masih sangat kecil, dan baru berkontribusi 10,16 % pada 2021. Angka ini dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan dalam masterplan ekonomi syariah sebesar 20% pada 2024.

"Selain melakukan spin off, masih ada alternatif lain yang bisa ditempuh oleh bank pemilik unit usaha syariah, yaitu menjual bisnis unit usaha syariah ke bank umum syariah, atau menutup portofolio syariahnya," terangnya. 

Namun pilihan utamanya adalah tetap mempertahankan UUS. Mengingat, UUS juga memiliki peran penting dalam membesarkan pangsa pasar keuangan syariah. Semakin besar UUS maka semakin besar peluang untuk memperbesar market share perbankan syariah itu sendiri. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menambahkan, bahwa dalam wacana yang berkembang di ranah publik, muncul beberapa aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off. 

Di antaranya penundaan tenggat waktu penyelesaian spin off, atau bahkan perubahan kebijakan spin off, dari yang tadinya bersifat kewajiban, menjadi sebuah pilihan. Ada pula pandangan untuk mendorong kesiapan UUS spin off, maka diperlukan bantuan bank induk untuk memberikan suntikan modal.

"Satu hal yang penting kita kemukakan, kebijakan apa pun yang diambil, haruslah berkiblat pada tujuan awal lahirnya kebijakan spin off unit usaha syariah. Yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang kuat, dan bermuara pada penguatan perekonomian nasional," jelasnya. 

Oleh karena itu, ia mendorong implementasi kebijakan spin off dapat benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Maka dalam prosesnya harus ada peran pengawasan, bimbingan, dan pembinaan dari otoritas pemangku kepentingan, khususnya OJK. 

Baca Juga: Memiliki Potensi Besar, UUS Maybank Indonesia Dukung Pengembangan Industri Halal

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: