Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangkis Serangan Siber, IFG Life Perkuat Perlindungan Data Nasabah

Tangkis Serangan Siber, IFG Life Perkuat Perlindungan Data Nasabah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
WE Finance, Jakarta -

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) pastikan data nasabah tetap aman di tengah maraknya serangan siber. Direktur Operasional dan IT IFG Life Iskak Hendrawan menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen penuh dalam memperkuat keamanan data pribadi nasabah.

"Kami memiliki pandangan bahwa pengamanan data pribadi nasabah merupakan salah satu tanggung jawab penting untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap seluruh jasa dan layanan yang diberikan oleh IFG Life," kata Iskak kepada WE Finance, Selasa (4/10).

Menurutnya, IFG Life telah mengimplementasikan teknologi terkini dalam mengamankan data nasabah yang didukung oleh sistem pengamanan berlapis dan pengawasan keamanan informasi 24x7.

Teknologi keamanan tersebut diimplementasikan sebagai realisasi komitmen perusahaan dalam memperkuat keamanan informasi dan melindungi data pribadi nasabah. 

"Seluruh teknologi keamanan informasi yang diterapkan oleh IFG Life merupakan teknologi terkini yang mampu secara mutakhir mendeteksi serta mencegah adanya kasus keamanan maupun kebocoran data nasabah," kata Iskak.

Selain itu, IFG Life juga menggunakan infrastruktur teknologi yang resilient serta didukung berbagai fitur keamanan dan standar teknologi terkini dengan berbagai teknologi, proses deteksi serta remediasi kerentanan sistem .

"Sistem kami dilengkapi dengan pengujian keamanan secara berkala melalui penetration testing oleh pihak independen," jelasnya. 

Lebih lanjut, IFG Life juga telah mengimplementasikan tata Kelola teknologi informasi (TI) berbasis COBIT 2019 dengan tingkat maturity level yang baik untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan akuntabel serta seluruh risiko dapat terkelola dengan optimal.

Sebagai bukti keseriusan IFG Life menjaga data nasabahnya, perusahaan telah mengalokasikan dana yang cukup dari anggaran operasional TI untuk membangun dan memperkuat ekosistem keamanan informasi secara berkelanjutan.

"Pemerintah dan regulator juga turut berperan penting dalam perlindungan data pribadi nasabah," terangnya. 

Diantaranya melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Jeuangan. Hal ini senantiasa dipatuhi oleh IFG Life dalam operasional bisnisnya. 

Baca Juga: Tangani Klaim Jiwasraya, OJK Desak Pemerintah Perkuat Permodalan IFG Life

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: