Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terima 10.109 Pengaduan, Mayoritas Soal Perilaku Petugas Penagihan

OJK Terima 10.109 Pengaduan, Mayoritas Soal Perilaku Petugas Penagihan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan sampai dengan 23 September 2022.  

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50% merupakan pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Sementara 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. 

Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Friderica Widyasari Dewi bilang, jenis pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi kredit atau pembiayaan. 

"Kemudian perilaku dari petugas penagihan kredit serta layanan informasi keuangan," kata wanita yang akrab disapa Kiki ini, dalam konferensi pers secara daring, Senin (3/10). 

Mengantisipasi hal serupa, OJK telah menindaklanjuti pengaduan secara berkala dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dan tercatat 86,6i pengaduan ini telah terselesaikan.

"Kami juga terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat," terangnya. 

Untuk itu, edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif bersama kementerian atau lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta melalui media sosial dan penguatan peran kantor OJK di daerah. 

Hal ini dibarengi dengan inisiatif untuk mendekatkan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan terus dilakukan. Salah satunya melalui penyelenggaraan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Edukasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi program prioritas OJK, yaitu melalui pelaksanaan edukasi keuangan syariah, pembuatan modul Learning Management System untuk keuangan Syariah, dan promosi industri keuangan Syariah selama pelaksanaan BIK 2022.

Sebagai upaya mengakselarasi penyelesaian pengaduan konsumen, OJK juga mengoptimalkan peran Kantor OJK di daerah dalam melakukan penanganan pengaduan, optimalisasi internal dispute resolution (IDR).  

Kemudian kolaborasi penanganan pengaduan konsumen dan menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan antara konsumen dengan PUJK.

Dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 September 2022.

Selanjutnya, OJK akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan menjadi akhir Oktober 2022. Hal ini untuk meningkatkan efektifitas pelaporan Laporan Penilaian Sendiri oleh PUJK sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. 

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: