Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangani Klaim Jiwasraya, OJK Desak Pemerintah Perkuat Permodalan IFG Life

Tangani Klaim Jiwasraya, OJK Desak Pemerintah Perkuat Permodalan IFG Life Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menyelesaikan masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya dengan memperkuat permodalan dan perbaikan kesehatan keuangan di IFG Life.

Mengingat, IFG Life menerima tranfer polis - polis dari nasabah Jiwasraya. Perusahaan asuransi jiwa ini ditunjuk pemerintah untuk menerima dan melanjutkan kewajiban polis Jiwasraya.

Melalui mandat tersebut, IFG Life harus membayar kewajiban atau klaim kepada eks nasabah Jiwasraya. Saat ini, perusahaan masih kekurangan dana untuk mentransfer seluruh polis tersebut. 

Atas hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan otoritas secara pro aktif mendorong pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disusun lembaga keuangan dalam pemantauan khusus seperti Jiwasraya. 

"Kami meminta pemilik atau pemegang saham pengendali untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan atau penerapan upaya - upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat menyelesaikan permasalahan lembaga keuangan tersebut," kata Mahendra dalam konferensi pers secara daring, Senin (3/10). 

Apabila upaya penyehatan dinilai tidak mampu dijalankan, maka untuk kepentingan perlindungan konsumen, OJK akan mengambil langkah tegas terhadap lembaga jasa keuangan tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

"OJK mendorong Jiwasraya dapat segera menyelesaikan pengalihan polis yang telah menyetujui restrukturisasi dan tetap menjaga kesehatan IFG Life sebagai penerima polis," jelasnya. 

Dalam hal ini, terdapat masalah kekurangan permodalan di IFG Life. Direktur Bisnis IFG Patro Pander Silitonga membenarkan bahwa pihaknya perlu dukungan dana dari pemerintah untuk bisa mentransfer polis Jiwasraya secara keseluruhan. 

"Kami sudah lakukan fundraising sebesar Rp 6,7 triliun dan saat ini kemampuan fundraising kami sudah terbatas bahkan tidak ada lagi. Jadi jika ditanya kapan bisa membayar kewajiban nasabah seluruhnya, tunggu saja dukungan dari pemerintah," kata Patro.

Sementara untuk pemegang polis yang sudah ditransfer ke IFG Life, Patro pastikan pihaknya mampu membayar seluruh kewajiban tersebut. "Kami memiliki kewajiban untuk bisa mengembalikan hak mereka," jelasnya.

Di samping itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memberikan bantuan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Asabri dan IFG Life sebagai pengelola portofolio nasabah eks asuransi Jiwasraya.

Adapun PNM tersebut berasal dari hasil optimalisasi barang sitaan koruptor di dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku belum mengantongi berapa nilai aset sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya. Pihaknya masih menunggu proses hukum di pengadilan. 

Selain itu, Arya juga belum bisa memastikan dana hasil sitaan tersebut akan digunakan untuk apa saja. Apakah untuk membayar kewajiban ke nasabah atau memperkuat permodalan perseroan. 

"Belum ada, tunggu saja proses dari pengadilan. Jika pengadilan sudah esekusi itu kita bisa ambil asetnya apakah itu aset bergerak atau tidak berbegerak," kata Arya.

Sebelumnya, rencana penggunaan PMN dari aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri terkuak dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (27/9). Salah satunya membahas draft Rancangan Undang - Undang (RUU) APBN 2023. 

Dari rapat tersebut, Ketua Banggar Said Abdullah menyepakati adanya PMN untuk Asabri dan IFG life berasal dari barang sitaan Kejagung terkait tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Barang sitaan tersebut bisa dieksekusi setelah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, aset yang dikorupsi berpotensi kembali ke Asabri dan IFG Life sebagai pengelola polis Jiwasraya. 

Adapun terkait besaran nilai PMN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun sebelum pencairan, Banggar akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam waktu 60 hari kerja sejak diajukan oleh pemerintah.

Tercatat sampai dengan Agustus 2022 IFG Life telah membayarkan klaim kepada nasabah Jiwasraya lebih dari Rp 4,4 triliun. Sebanyak 157.252 polis telah menerima pembayaran klaim tersebut. 

Baca Juga: Kemampuan Dana Terbatas, IFG : Kami Butuh Dukungan Pemerintah Untuk Selamatkan Polis Jiwasraya

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: