Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemampuan Dana Terbatas, IFG : Kami Butuh Dukungan Pemerintah Untuk Selamatkan Polis Jiwasraya

Kemampuan Dana Terbatas, IFG : Kami Butuh Dukungan Pemerintah Untuk Selamatkan Polis Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menyatakan butuh dukungan tambahan dana dari pemerintah untuk bisa menyelamatkan seluruh polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Sebelumnya, IFG Life menerima tambahan modal sebesar Rp 6,7 triliun pada Mei lalu. Dana ini merupakan hasil penggalangan dana (fundraising) Indonesia Financial Group (IFG) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyelamatkan polis Jiwasraya.

Namun, Direktur Bisnis IFG Patro Pander Silitonga mengungkapkan, pihaknya perlu dukungan pemerintah lagi supaya bisa mentransfer polis nasabah Jiwasraya secara keseluruhan. 

"Kami sudah lakukan fundraising sebesar Rp 6,7 triliun dan saat ini kemampuan fundraising kami sudah terbatas bahkan tidak ada lagi. Jadi jika ditanya kapan bisa membayar kewajiban nasabah seluruhnya, tunggu saja dukungan dari pemerintah," kata Patro saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (29/9).

Sementara untuk pemegang polis yang sudah ditransfer ke IFG Life, Patro pastikan pihaknya mampu membayar seluruh kewajiban tersebut. "Kami memiliki kewajiban untuk bisa mengembalikan hak mereka," jelasnya.

Di samping itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memberikan bantuan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Asabri dan IFG Life sebagai pengelola portofolio nasabah eks asuransi Jiwasraya.

Adapun PNM tersebut berasal dari hasil optimalisasi barang sitaan koruptor di dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku belum mengantongi berapa nilai aset sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya. Pihaknya masih menunggu proses hukum di pengadilan. 

Selain itu, Arya juga belum bisa memastikan dana hasil sitaan tersebut akan digunakan untuk apa saja. Apakah untuk membayar kewajiban ke nasabah atau memperkuat permodalan perseroan. 

"Belum ada, tunggu saja proses dari pengadilan. Jika pengadilan sudah esekusi itu kita bisa ambil asetnya apakah itu aset bergerak atau tidak berbegerak," kata Arya.

Sebelumnya, rencana penggunaan PMN dari aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri terkuak dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (27/9). Salah satunya membahas draft Rancangan Undang - Undang (RUU) APBN 2023. 

Dari rapat tersebut, Ketua Banggar Said Abdullah menyepakati adanya PMN untuk Asabri dan IFG life berasal dari barang sitaan Kejagung terkait tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Barang sitaan tersebut bisa dieksekusi setelah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, aset yang dikorupsi berpotensi kembali ke Asabri dan IFG Life sebagai pengelola polis Jiwasraya. 

Adapun terkait besaran nilai PMN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun sebelum pencairan, Banggar akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam waktu 60 hari kerja sejak diajukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Aset Sitaan Kejagung Untuk Selesaikan Masalah Jiwasraya

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: