Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan tertipu! Ini Besaran Bunga Fintech Resmi Sesuai Aturan OJK

Jangan tertipu! Ini Besaran Bunga Fintech Resmi Sesuai Aturan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4% per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bunga tersebut untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek. Misalnya, untuk waktu pinjaman kurang dari 30 hari. 

"Penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3% - 0,46% per hari, sudah termasuk biaya- biaya," kata Ogi dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).

Dengan demikian, bunga yang mendekati 0,4% per hari hanya untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pendek. Ia menegaskan bahwa tidak ada pinjaman konsumtif dengan tenor panjang, misalnya sampai satu tahun dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.

Sementara untuk pinjaman produktif, dikenakan bunga sekitar 12% -24% per tahun berdasarkan tingkat profil risiko masing - masing peminjam. 

Dengan batas bunga tersebut, OJK juga tengah melakukan kajian secara komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi terkait penetapan manfaat ekonomi, termasuk perhitungan bunga yang bersifat indikatif. 

Ia berharap kajian dan pembahasan tersebut akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan pendana maupun peminjam, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.

"Setelah memahami besaran tingkat bunga fintech lending per harinya, diharapkan untuk melakukan pinjaman pada platform fintech yang sudah berizin resmi dari OJK," tutupnya. 

Baca Juga: OJK Lakukan Penguatan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Keuangan, Apa Saja?

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: