Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Gadai Mandiri Agung

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Gadai Mandiri Agung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Gadai Mandiri Agung sebagai perusahaan pergadaian. Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.05/2022 pada 16 September 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, alasan pencabutan izin Gadai Mandiri Agung karena hasil RUPS menetapkan bahwa perusahaan ini dibubarkan.

"Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian dan wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ihsanuddin dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/9).

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama Perusahaan.

Berdasarkan surat resmi dari OJK, Gadai Mandiri Agung beralamat di Jalan Puri Anjasmoro C-1/18 RT 009 RW 002, Tawang Mas, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK. 

Sebelumnya OJK telah memberikan 15 izin kepada perusahaan pergadaian sepanjang 2022. Mereka adalah PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, dan PT Samdede Gadai Perkasa.

Kemudian PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, PT Biru Gadai Pusat, PT Setia Indah Gadai dan PT Sentral Gadai Jabar. 

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: