Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Proses, BUMN Siap Bentuk Bank Emas Pertama di Indonesia

Masih Proses, BUMN Siap Bentuk Bank Emas Pertama di Indonesia Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
WE Finance, Jakarta -

Bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia akan segera dibentuk. Saat ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berkoordinasi untuk mendorong regulasi pembentukan bank tersebut.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait Undang - Undang (UU) Bullion Bank. 

"Kami juga sedang mempertimbangkan apakah (masuk dalam) Rancangan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau ada UU sendiri. Kami juga sudah mulai membuat draft mengenai konsepnya dari hulu ke hilir," kata Kartika di ICE BSD, Tangerang, Selasa (27/9).

Dengan perkembangan tersebut, Kementerian BUMN tidak punya target khusus kapan bank emas akan rilis. Sebab, lembaga ini sudah memiliki bisnis tersendiri melalui produk tabungan emas PT Pegadaian (Persero). 

"Sebenaranya, regulasi ini akan menjadi regulasi formal (bank emas) tapi kami sudah punya bisnis sendiri di situ (Pegadaian)," jelas lelaki yang akrab disapa Tiko ini. 

Walau tak punya target khusus, tapi Tiko sudah melihat pembentukan bank emas ini memiliki prospek cerah bagi perekonomian. Pertama, Indonesia merupakan produsen emas yang bisa dimanfaatkan untuk investasi masyarakat.  

"Sayangnya, masyarakat jarang menyimpan emas karena belum ada bank emas formal. Sehingga banyak yang investasi emas di luar negeri yang berdampak harga emas dalam negeri sering drop jika ada pergerakan harga di luar negeri," terangnya. 

Mengantisipasi hal tersebut, pembentukan bank emas dinilai penting. Sebab, Indonesia mempunyai captive demand sehingga pembentukan bank emas ini dapat menurunkan fluktuatif harga emas domestik sekaligus menjadi investasi jangka panjang. 

Nantinya, pembentukan bank emas akan melibatkan Pegadaian sekaligus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Mereka berdua tergabung dalam Holding Ultra Mikro milik BUMN. 

Tak berbeda dengan Tiko, BRI juga mengungkapkan alasan pembentukan bullion bank untuk meningkatkan nilai tambah dan transaksi emas di pasar domestik. Namun tantangannya bahwa konsep bank emas masih menjadi hal baru di Indonesia.

"Sehingga pembentukan Bank Bullion perlu dipersiapkan secara matang dan bertahap, mulai dari regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko dan lainnya," ungkap Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.

Untuk itu, BRI berharap kehadiran bullion bank dapat membantu pengembangkan industri lokal dengan memberikan peluang pembiayaan yang selaras dengan terbentuknya Holding Ultra Mikro. 

Di tengah regulasi yang masih digodok, Pegadaian masih irit bicara. VP of Corporate Communication Pegadaian Basuki Tri Andayani hanya bilang, bahwa pembentukan bullion bank masih tahap pembahasan. 

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyusun peraturan pelaksanaan bullion bank di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut ada beberapa isu strategis dalam pendirian bank ini.

Diantaranya terkait landasan regulasi pelaksanaan bank bullion melalui industri keuangan non (IKNB). Dari situ, kata Dian, OJK dinilai memiliki dasar hukum yang memungkinkan untuk menyusun peraturan bullion bank.   

OJK pun berharap pembentukan bank ini bisa meningkatkan efisiensi industri emas domestik dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Pertama, peningkatkan nilai tambah emas domestik yang belum termanfaatkan secara optimal, padahal Indonesia memiliki potensi yang besar. 

Kedua, tren ekonomi global pasca covid-19 menjadikan emas investasi yang aman dan banyak negara peers yang membuka akses luas pada perdagangan emas seperti Singapura, Hongkong, India, Turki dan ada potensi bisnis pada perhiasan.

Usulan peta jalan pendirian bullion bank dilakukan dalam 3 tahap. Pertama, piloting pelaksanaan melalui IKNB yang terpilih bisa BUMN atau swasta. kedua, bank komersil yang menjalankan fungsi bank bullion. Ketiga, bank komersial yang menjalankan sebagian besar fungsi bullion bank.

“Jadi secara prinsip BUMN mendukung beberapa kajian dalam pengembangan bank bullion sebagai salah satu perusahaan BUMN,” paparnya.

Meski demikian, masih diperlukan peraturan mengenai bullion bank pada RUU P2SK dan UU Perpajakan Emas untuk mendukung kinerja industri perhiasan. Saat ini, kedua aturan tersebut masih tahap kajian pihak terkait.

Secara umum, bullion bank merupakan bank atau lembaga keuangan yang melakukan transaksi jual beli logam muliam. Mereka menawarkan transaksi seperti kliring, perdagangan, tabungan, hingga lindung nilai terhadap logam mulia.

Baca Juga: BRI Sebut Holding Ultra Mikro Berpotensi Berdayakan 45 Juta Nasabah

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: